Dana BOS Kemenag Rp2,5 triliun, Ini Cara Pengajuannya

- 5 Agustus 2022, 18:00 WIB
Dana BOS Kemenag Rp2,5 triliun, Ini Cara Pengajuannya
Dana BOS Kemenag Rp2,5 triliun, Ini Cara Pengajuannya /Tangkapan layar laman BOS Kemenag 2022

KARAWANGPOST - Dana bantuan operasional sekolah untuk madrasah atau BOS Kemenag kembali cair.

Pencairan dana BOS Kemenag ini merupakan lanjutan dari pencairan tahap pertama sebesar Rp3,3 triliun pada Maret dan April 2022.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom mengatakan, pada tahap kedua, dana BOS Kemenag yang dicairkan lebih dari Rp2,5 triliun.

Baca Juga: Puasa Asyura, Ini Bacaan Niat dan Keutamaannya

Nilai tersebut diperuntukkan bagi 49.063 madrasah yang terdiri dari 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.294 Madrasah Aliyah (MA).

Pencairan dana BOS Kemenang itu sudah dimulai sejak akhir Juli lalu. Berikut ini proses pengajuan BOS Kemenag 2022:

  • Buka situs bos.kemenag.go.id
  • Log in menggunakan EMIS Pendis
  • Buat perjanjian kerja sama
    Unggah dokumen persyaratan lalu ajukan validasi
  • Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan

Baca Juga: Film Horor Thailand Chaya The Legend of Princess, Tayang Malam Ini di ANTV

  • Pihak perwakilan madrasah lalu bisa langsung mendatangi bank dengan membawa membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
  • Pihak bank melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah
  • Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS
  • Dana BOS Kemenag dapat digunakan madrasah
  • Syarat Dokumen Pencairan BOS Kemenag 2022 Madrasah Tahap I

Baca Juga: Saksikan Konser Musik Akhir Pekan Ini di Karawang, Ada Slank, Ungu dan Dewa 19

Surat permohonan penyaluran dana BOS tahap I dengan lampiran Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x