Update Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Polri Ungkap Masa Penahanan Roy Suryo

- 6 Agustus 2022, 14:13 WIB
Update Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Polri Ungkap Masa Penahanan Roy Suryo
Update Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Polri Ungkap Masa Penahanan Roy Suryo /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dilaporkan polisi terkait cuitannya di Twitter.

Roy Suryo mengunggah ulang foto editan meme stupa Candi Borobudur yang terlihat mirip Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum DPP Dharmapala Nusantara Kevin Wu mengatakan, tetap melaporkan Roy Suryo ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Editan Foto Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

Dalam kasus meme stupa Candi Borobudur Polri juga telah memeriksa saksi ahli di antaranya tiga ahli bahasa, tiga ahli agama dan ahli media sosial.

Kemudian, ahli sosiologi hukum dua orang, ahli pidana dua orang dan ahli ITE untuk menemukan titik terang dalam kasus meme yang terlihat mirip Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Polri tidak melakukan penahanan kepada tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur Roy Suryo karena sakit.

Baca Juga: Saksikan Konser Musik Akhir Pekan Ini di Karawang, Ada Slank, Ungu dan Dewa 19

Namun, Polda Metro Jaya akan melakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo mulai Jumat (5/8/2022) malam atas unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dilaporkan sebagai kasus ujaran kebencian.

“Jadi mulai Jumat malam ini saudara Roy Suryo akan dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo setelah dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.

Baca Juga: Sinopsis Anime Tensei Kenja no Isekai Life: Yuji Sano Sang Penjinak Berkekuatan Sihir Over Power

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penahanan Roy Suryo dilakukan mulai Jumat (5/8/2022)

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x