Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka

- 8 Agustus 2022, 15:07 WIB
Foto keluarga Ferdy Sambo dan Ajudan
Foto keluarga Ferdy Sambo dan Ajudan /Karawangpost/

KARAWANGPOST -Kasus pembunuhan Brigadir J semakin menemukan titik terang selama penyelidikan mendalam yang berkaitan dengan Bharada E dan ajudan lainnya.

Selain pengakuan Bharada E tentang skenario rekayasa kronologis pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan salah satu tersangka.

Bareskrim Polri menetapkan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Bharada E Akui Rekayasa Kronologis Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: Aksi Lansia Bakar Rumah Tetangga di Jakarta Terekam CCTV

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka.dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Andi Rian mengatakan, penahanan terhadap Brigadir RR dilakukan terhitung mulai hari Minggu dan  ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Tim Khusus Bareskrim Polri mengamankan seorang sopir dan ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Sinopsis Battle Through The Heavens 5 Episode 1: Badai Hitam Penyerap Tubuh Jiwa

Baca Juga: Hasil Laga PSIS vs Barito Putera dan Madura United vs Persik

"Keduanya tersangka tersebut langsung ditahan di Bareskrim Polri, Bharada RE dan Brigadir RR," ujarnya.

Selanjutnya, Andi Rian tidak menjelaskan secara rinci soal penahanan Bharada RE dan Brigadir RR. Dia hanya menyebut keduanya telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x