Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Minta Perlindungan Korban dan Saksi

- 8 Agustus 2022, 16:35 WIB
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Minta Perlindungan Korban dan Saksi
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Minta Perlindungan Korban dan Saksi /Karawangpost/Kolase foto ANTARA dan Pikiran Rakyat

KARAWANGPOST - Tim kuasa hukum Bharada E akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin, 8 Agustus 2022.

Mereka mengajukan justice collaborator atas kasus tewasnya Brigadir J yang melibatkan Bharada E

Salah seorang anggota kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan berkas pengajuan justice collaborator.

Baca Juga: Bharada E Bongkar Fakta Terbaru Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menerangkan pengajuan itu dilakukan untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Surat-suratnya sedang disiapkan. Jadwalnya Senin siang ini ke LPSK," kata Burhanuddin, Senin 8 Agustus 2022.

Burhanuddin menegaskan, seluruh tim akan melakukan pertemuan terlebih dahulu sebelum datang dan menyerahkan pengajuan justice collaborator di LPSK

Baca Juga: Ini Alasan dan Pengakuan Bharada E Bunuh Brigadir J

"Saya bersama Deolipa Yumara akan ketemuan dulu jam 11.00 WIB dan setelahnya ke LPSK," ujarnya.

Bharada E yang merupakan tersangka kasus meninggalnya Brigadir J berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Dia juga akan mengajukan perlindungan ke LPSK.

"Dalam kaca mata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka,” kata Deolipa Yumara.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Berdasarkan hal itu, kami sepakat mengajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan meminta perlindungan hukum ke LPSK.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x