KARAWANGPOST - Pengakuan tersangka Bharada E pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J membantu penyelidikan lebih dalam untuk membongkar fakta sebenarnya.
Tim kuasa hukum Bharada E akan mendatangi Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) pada Senin, 8 Agustus 2022.
Mereka mengajukan justice collaborator atas kasus tewasnya Brigadir J yang melibatkan Bharada E sebagai saksi dan korban berstatus tersangka.
Baca Juga: Daftar Nama Mutasi Anggota Polri Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sementara itu, Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengungkap fakta terbaru barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kuasa hukum menjelaskan, fakta tangan kanan Brigadir J yang memiliki luka di jari tangan kanannya.
Menurut Burhanuddin, berdasarkan pengakuan Bharada E, luka di tangan kanan Brigadir J disebabkan tembakan senjata berjenis HS-9 milik Almarhum.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Minta Perlindungan Korban dan Saksi
Senjata milik Brigadir J digunakan pelaku penembakan lain sebagai bentuk alibi untuk membuat skenario adanya aksi baku tembak.
"Jadi senjata Almarhum Brigadir J yang tewas tersebut dipakai untuk tembak jari kanan itu," kata Burhanuddin, Senin, 8 Agustus 2022.
Selain menembak jari, lanjut Burhanuddin, senjata milik Brigadir J dipakai untuk menembak dinding sampai langit-langit rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ini Alasan dan Pengakuan Bharada E Bunuh Brigadir J
Saat ini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.***