Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Umumkan Tersangka Baru

- 9 Agustus 2022, 16:39 WIB
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Umumkan Tersangka Baru
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Umumkan Tersangka Baru /Karawangpost/dok.Divisi Humas Polri

KARAWANGPOST - Tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan gelar perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Polri juga akan mengumumkan tersangka baru yang terbongkar dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Insyaallah sore nanti pengumuman tersangka baru," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Rumor Ezra Miller Lakukan Perampokan Rumah, Polisi Periksa Video Pengawas

Kepala Divisi Humas Polri juga mengatakan bahwa pengumuman tersangka baru pembunuhan berencana Brigadir J akan disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ada kemungkinan konferensi pers ini akan dilakukan di atas pukul 16.00 WIB dan akan disampaikan Kapolri," ujarnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan saat ini  jumlah tersangka menjadi tiga orang.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo akan Jalani Pemeriksaan Psikologi

Polri telah menetapkan dua tersangka kasus kematian Brigadir J di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Pengakuan Terbaru Bharada E Terkait Penembak Lain, Senjata dan Luka Brigadir J

Menurut Mahfud MD dari tiga tersangka ini akan menjangkau kepada yang lebih jelas lagi dalam peran pembunuhan Brigadir J.

"apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," ujarya.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x