Berperan menjadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

- 9 Agustus 2022, 23:46 WIB
Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena menjadi otak pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena menjadi otak pembunuhan Brigadir J /Instagram/@divpropampolri

KARAWANGPOST - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan status tersangka itu langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus 2022.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.

Dengan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, berarti telah ada empat tersangka pembunuhan Brigadir J. Tiga tersangka lainnya adalah Bharada RE, Bripka RR, dan tersangka KM yang bukan berasal dari kepolisian.

Ferdy Sambo bahkan disebut menjadi aktor intelektual atau otak pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.

Suami Putri Candrawathi itulah yang membuat skenario pembunuhan terhadap Brigadir J. Atas perannya tersebut, Bareskrim Polri menetapkan tersangka Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Pendaftar Petani Milenial Jawa Barat 2022 Capai 20.698 orang, Catat Tanggal dan Tempat Pengumumannya! 

Ferdy Sambo akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Berikut bunyi Pasal 340 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x