Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online atau Ojol, Mulai Berlaku 29 Agustus 2022: Ini Alasannya!

- 14 Agustus 2022, 15:43 WIB
Kemenhub menunda kenaikan tarif ojek online yang akan berlaku mulai 29 Agustus 2022
Kemenhub menunda kenaikan tarif ojek online yang akan berlaku mulai 29 Agustus 2022 /Antara/

KARAWANGPOST - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online atau ojol. Kenaikan tarif ojol tadinya akan mulai berlaku hari ini, Minggu, 14 Agustus 2022.

Kenaikan tarif ojol diundur dan akan mulai efektif berlaku pada 29 Agustus 2022. Kementerian Perhubungan menyatakan penundaan dilakukan agar sosialisasi kenaikan tarif dapat berjalan lebih maksimal.

Tarif ojol seperti Gojek dan Grab yang akan naik didasarkan pada pembagian zonasi yakni tiga zonasi. Zonasi I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali.

Zonasi II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sedangkan Zonasi III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Baca Juga: Komnas HAM akan Cek Kembali TKP Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo 

"Diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno di Jakarta, Minggu, 14 Agustus 2022.

Hendro menyebut Kemenhub menilai perlu dilakukan sosialisasi lebih panjang mengenai aturan ini. Menurutnya, aturan ini baru bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan," katanya.

"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," sambungnya.

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x