KARAWANGPOST - Sidang Komisi Kode Etik Polri hari ini, Kamis, 8 September 2022, kembali menggelar sidang terhadap anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo.
Dari puluhan anggota Polri yang diduga melanggar etik, terdapat satu Polwan yang ikut terseret kasus Ferdy Sambo itu.
Polwan tersebut bernama Dyah Candrawati, berpangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP. AKP Dyah Candrawati menjadi satu-satunya Polwan yang akan menjalani sidang Komisi Etik Polri.
AKP Dyah Candrawati diduga turut serta terlibat dalam pelanggaran etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir J dalam kapasitasnya sebagai Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri.
Paurlog Bagrenmin adalah unsur pembantu pimpinan dan pelayanan staf untuk urusan logistik yang ada di Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Ramalan Harian Shio Babi Kamis, 8 September 2022
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, pemeriksaan terhadap AKP Dyah Candrawati tidak terkait dengan obstruction of justice.
"Tidak ada keterkaitannya dengan obstruction of justice," kata Dedi Prasetyo.
Dedi mengatakan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh AKP Dyah Candrawati dalam kasus Ferdy Sambo termasuk kategori sedang.