Sidang Komisi Etik Tolak Banding Ferdy Sambo, Irwasum Polri: Keputusan Bersifat Final dan Mengikat

- 19 September 2022, 19:05 WIB
Sidang Komisi Kode Etik Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo, keputusan PTDH bersifat final dan mengikat.
Sidang Komisi Kode Etik Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo, keputusan PTDH bersifat final dan mengikat. /Tangkap Layar YT /


KARAWANGPOST - Sidang Komisi Kode Etik Polri atas banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diajukan Ferdy Sambo, memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan tersangka pembunuhan Brigadir J itu.

Sidang banding Ferdi Sambo digelar di Gedung TNCC Mabes Polri tanpa menghadirkan mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Sidang banding dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin, 19 September 2022.

Baca Juga: Jumlah Korban Banjir Pakistan yang Tewas Capai 1.545 Orang, Sebagian Besar Anak-anak dan Perempuan 

Putusan banding ini sekaligus menguatkan putusan Sidang Komisi Etik yang sebelumnya telah menjatuhkan vonis pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Dengan demikian, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ini resmi dipecat dan sudah tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terkait dengan PTDH Ferdy Sambo.

Hasil putusan sidang banding ini akan diserahkan setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan.

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x