KARAWANGPOST - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana dalam jumlah sangat besar dari Gubernur Papua Lukas Enembe ke rumah judi atau kasino judi.
Jumlah uang yang disetorkan tersangka kasus gratifikasi ini ke rumah judi mencapai 55 juta dolar AS atau setara dengan Rp560 milyar.
Hal tersebut ditegaskan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Senin, 19 September 2022.
"Itu setoran tunai yang dilakukan dalam periode tertentu," kata Ivan Yustiavandana.
Baca Juga: Sidang Komisi Etik Tolak Banding Ferdy Sambo, Irwasum Polri: Keputusan Bersifat Final dan Mengikat
Ivan mengatakan, jumlah itu merupakan akumulasi dari uang yang diduga pernah disetor oleh Lukas ke kasino.
Kepala PPATK mengatakan, lembaganya pernah menemukan dalam satu kali transaksi, Lukas diduga menyetor hingga 5 juta dolar AS.
"Itu nilai yang fantastis," sebutnya.
Menurut Ivan, setoran ke kasino judi hanya satu dari 12 hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan Gubernur Papua itu.