KARAWANGPOST - Polda Riau berhasil mengungkap peredaran 3 kasus narkoba dalam jumlah besar dalam kurun waktu kurang dari sepekan.
Dalam pengungkapan 3 kasus narkoba itu, Polda Riau menyita 203 kilogram sabu dan 404.491 butir pil ekstasi siap edar.
Sebanyak 16 tersangka diamankan dari tiga lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polda Riau.
Berikut kronologi pengungkapan kasus tersebut:
Minggu, 11 September 2022
Aparat Polda Riau pada sekitar pukul 02.00 dinihari menangkap 10 tersangka pengedar narkoba di Jalan Taman Karya Perum Citra Kencana Kelurahan Tuah Madani, Pekanbaru. Polisi menyita karung berwarna putih merah yang didalamnya berisi sabu dan ekstasi.
Jumlah sabu yang berhasil disita sebanyak 100 kilogram dan 100 ribu butir pil ekstasi. Barang bukti narkoba itu tersimpan dalam tas warna biru yang dimasukkan dalam karung tersebut.
Karung berisi narkoba ditemukan petugas disembunyikan di dalam dapur rumah kontrakan para tersangka. Dari penangangkan ini polisi melakukan pengembangan penyelidikan.