Ditengah Panasnya Teror Bjorka, DPR Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi

- 20 September 2022, 14:24 WIB
DPR RI sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi Undang-undang, Selasa, 20 September 2022
DPR RI sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi Undang-undang, Selasa, 20 September 2022 /Antara/

KARAWANGPOST - Ditengah gencarnya teror peretasan data oleh hacker Bjorka, DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang atau RUU tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi Undang-undang.

Pengesahan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 September 2022.

Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan didampingi Wakil Ketua Rachmat Gobel.

Baca Juga: Rekap dan Review Once Upon a Small Town Episode 7 

"Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab peserta rapat yang merupakan anggota DPR.

Dalam Rapat Paripurna pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi ini dihadiri 295 anggota dewan, dengan rincian 73 orang hadir secara fisik, 206 orang hadir secara virtual. Sementara itu, sebanyak 16 orang tak hadir atau izin.

"Dengan demikian kuota forum (kuorum) telah tercapai," tegas Lodewijk.

Halaman:

Editor: Gunawan Kus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x