Komisi Yudisial Dukung KPK Tuntaskan Proses Hukum Kasus Suap Hakim Agung MA Sudrajat Dimyati

- 23 September 2022, 15:43 WIB
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata  dukung penuh KPK dalam penegakan hukum kasus suap di Mahkamah  Agung
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata dukung penuh KPK dalam penegakan hukum kasus suap di Mahkamah Agung /Tangkapan layar YouTube Komisi Yudisial

KARAWANGPOST - Komisi Yudisial (KY) memberikan tanggapan atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan pejabat lain Mahkamah Agung yang terseret kasus suap pengurusan perkara di MA.

Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan KY mendukung penuh KPK untuk melakukan penegakan hukum hingga tuntas kasus suap tersebut.

“Komisi Yudisial mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja untuk melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini,” kata Mukti Fajar di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat, 23 September 2022.

Mukti Fajar mengatakan lembaganya menaruh perhatian yang sangat serius pada kasus ini karena menyangkut pencideraan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Baca Juga: Petikan Putusan Banding Sudah Diserahkan ke Ferdy Sambo, SDM Polri Segera Proses Administrasi Pemecatan 

Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan KPK untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini.

“Komisi Yudisial akan menjalankan proses pemeriksaan yang akan didahului dengan menggali berbagai informasi dari kronologi, kemudian saksi-saksi, bukti, dan keterlibatan tersangka tersebut,” ucap Mukti.

Komisi Yudisial selanjutnya tentu akan melaksanakan proses tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi kewenangan Komisi Yudisial.

“Kami akan melakukan pemeriksaan dan, apabila buktinya cukup, persidangan,” kata Mukti.

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x