KARAWANGPOST - Komisi Yudisial (KY) memberikan tanggapan atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan pejabat lain Mahkamah Agung yang terseret kasus suap pengurusan perkara di MA.
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan KY mendukung penuh KPK untuk melakukan penegakan hukum hingga tuntas kasus suap tersebut.
“Komisi Yudisial mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja untuk melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini,” kata Mukti Fajar di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat, 23 September 2022.
Mukti Fajar mengatakan lembaganya menaruh perhatian yang sangat serius pada kasus ini karena menyangkut pencideraan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan KPK untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini.
“Komisi Yudisial akan menjalankan proses pemeriksaan yang akan didahului dengan menggali berbagai informasi dari kronologi, kemudian saksi-saksi, bukti, dan keterlibatan tersangka tersebut,” ucap Mukti.
Komisi Yudisial selanjutnya tentu akan melaksanakan proses tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi kewenangan Komisi Yudisial.
“Kami akan melakukan pemeriksaan dan, apabila buktinya cukup, persidangan,” kata Mukti.