Komisi Yudisial akan Periksa Hakim Agung Lainnya di MA yang Terindikasi Korupsi

- 27 September 2022, 10:06 WIB
Komisi Yudisial akan serahkan data kasus korupsi lainnya di MA kepada KPK
Komisi Yudisial akan serahkan data kasus korupsi lainnya di MA kepada KPK /Antara/ Sigid Kurniawan

KARAWANGPOST - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan lembaganya akan memeriksa hakim-hakim agung lainnya di Mahkamah Agung  (MA) yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.

Langkah itu akan diambil menyusul penetapan tersangka Hakim Agung MA Sudrajat Dimyati dan pejabat lain MA oleh KPK yang diduga menerima suap dalam pengurusan perkara di MA.

Mukti Fajar menegaskan KY akan segera menyerahkan data kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan adanya indikasi korupsi lainnya di MA.

Data tersebut akan diserahkan setelah KY menyelesaikan sidang pelanggaran etik terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial yang juga panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Baca Juga: Jepang Beri Dukungan Penuh Penyelenggaraan KTT G20 di Bali Novermber 2022

"Berdasarkan MOU yang telah dibangun oleh KY dan KPK, bahwa kita akan melakukan pertukaran data,” kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, di Gedung KPK, Senin, 26 September 2022.

“Termasuk dari KPK ke KY maupun KY kepada KPK. Misalnya di dalam pemeriksaan etik kami menemukan ada indikasi tindak pidana dugaan korupsi, maka akan serahkan pada KPK,” sambungnya.

“Dan begitu juga sebaliknya, pemeriksaan tindak pidana korupsi tapi ada unsur etik maka akan menyerahkan pada KY," katanya.

Menurut Mukti Fajar, KPK memberikan kesempatan kepada KY untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Agung Dimyati dan pegawai MA lainnya.

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x