Tuntutan Kades Jabatan Sembilan Tahun, Presiden Serahkan Sepenuhnya ke DPR

- 25 Januari 2023, 11:00 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Instagram/@jokowi/



KARAWANGPOST - Kepala Desa (Kades) menuntut revisi UU Desa dan masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sksi unjuk rasa para Kades se-Indonesia di Gedung DPR Jakarta.

Menanggapi hal tersebut Presiden Joko Widodo menegaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.

Penegasan itu disampaikan Presiden saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Produk China Diklaim Mampu Mencuri Data Pengguna

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.

Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden.

Baca Juga: Presiden Ukraina Pecat Menteri dan Pejabat Ukraina Terlibat Korupsi

Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. “Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.***

Editor: M Haidar

Sumber: Setpres


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x