Legislator: Tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia Sangat Pantas dan Masuk Akal

- 25 Januari 2023, 23:01 WIB
Anggota Badan Legislasi DPR RI Herman Khaeron
Anggota Badan Legislasi DPR RI Herman Khaeron /Dok.Foto/DPRRI/nr/



KARAWANGPOST - Tuntutan aspirasi dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) sangat masuk akal dan pantas diperjuangkan.

Hal tersebut disampaikan, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron pada hari Rabu, 25 Januari 2023.

Ia mengaku akan segera mendorong fraksi-fraksi lain di DPR agar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bisa segera masuk dalam prioritas di 2023. 

Baca Juga: Produk China Diklaim Mampu Mencuri Data Pengguna

Hari ini kami terima audiensinya bersama dengan (fraksi) PKB (Anggota DPR RI M. Toha dan Anggota DPR RI Ibnu Multazam), sepakat juga karna poin-poin itu sangat rasional, poin-poin itu sangat masuk akal dan tentu sebagai wakil rakyat, kami mendukung.

"Dan perjuangan awal adalah bagaimana segera mungkin UU Desa segera untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2023 supaya segera dapat mengakomodir atau merealisasikan terhadap tuntutan para perangkat desa ini,” jelasnya usai menerima audiensi perwakilan PPDI di Gedung Nusantara, Jakarta.

Dijelaskan Herman, Selasa kemarin 24 Januari 2024, sudah dilakukan audiensi yang serupa dengan Komisi II dengan tuntutan yang sama.

Baca Juga: Presiden Ukraina Pecat Menteri dan Pejabat Ukraina Terlibat Korupsi

Herman berjanji akan melakukan segera melakukan pembahasan terkait beberapa tuntutan yang menjadi aspirasi bagi para perangkat desa setelah terjadinya audiensi di dalam Gedung DPR. 

”Dan karena ini sebuah tuntutan yang menurut saya memang harus kami perjuangkan bersama di DPR. Dan fraksi-fraksi sudah setuju di Komisi II, tentu saya di Badan Legislasi, Pak Ibnu juga di Badan Legislasi, tinggal nanti kami perjuangkan di dalam prioritas 2023 dan selanjutnya klausul-klausul yang menjadi tuntutan itu kami akan rumuskan bersama antara DPR dan pemerintah,” jelas Herman.

Dalam audiensi tersebut juga dilakukan penyerahan enam poin tuntutan dari PPDI, yang mana kemudian dibacakan di Ruang Rapat Komisi II dan dibacakan di hadapan massa aksi di depan Gedung DPR.

Baca Juga: Ancaman Perang Dunia Tiga AS, Mengundang Reaksi Mantan Presiden Rusia

”Dan tentu sebelumnya, satu hari sebelumnya sudah ada audiensi dengan Komisi II yang tuntutannya saya kira sama seperti dulu, karena ini sudah lama tuntutan ini, yaitu tentang kepastian atas jabatan perangkat desa," ungkapnya.

Hal tersebut nantinya terkait dengan persoalan tata laksana kepegawaian, kemudian kesejahteraannya. Ini sangat terkait. Dan tentu ini juga akan sangat terkait dengan undang-undang desa. Oleh karena itu, kami tadi sepakat, dan bahkan sudah sepakat fraksi-fraksi kemarin di Komisi II.

Enam poin tuntutan tersebut adalah; Pertama, masa kerja perangkat kerja tetap sampai umur 60 tahun sesuai UU Nomor 6 tahun 2014. Tidak sama dengan masa jabatan kepada desa.

Baca Juga: Mantan Kepala Keamanan Meksiko Terseret Kasus Suap Kartel Narkotika

Kedua, memasukkan poin-poin usulan aspirasi PPDI atau Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia ke dalam revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang desa.

Ketiga, perangkat desa yang terdiri atas kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), kepala seksi (kasi), kepala dusun (kadus) bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya.

Keempat, perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.

Kelima, pemerintah wajib mendorong menuding dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa.

Dan keenam, diupayakan agar diterbitkan UU Aparatur Pemerintah Desa untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x