Legislator Pertayakan Kinerja BPKH Terkait Kenaikan Biaya Haji Tahun 2023

- 26 Januari 2023, 17:49 WIB
Anggota DPR RI Saleh Daulay
Anggota DPR RI Saleh Daulay /Instagram/@salehpd/



KARAWANGPOST - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai belum punya banyak prestasi dalam meningkatkan nilai manfaat dana ibadah.

Anggota DPR RI Saleh Daulay mempertanyakan sekaligus mengkritisi BPKH setelah lembaga tersebut terkesan menyetujui usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 sebesar Rp69 juta. 

"Jujur saja, saya belum melihat prestasi BPKH dalam meningkatkan nilai manfaat dana haji," ungkap Saleh Daulay dalam keterangan tertulisnya, Rabu 25 Januari 2023.

Baca Juga: Antisipasi Inflasi Tinggi, Gubernur Jabar Tinjau Pasar Pasalaran Cirebon

Terlebih lagi, BPKH sampai menggunakan perbandingan penggunaan nilai manfaat yang terus mengalami kenaikan dan total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sejak 2010 hingga 2022.

"Terkesan hanya sebagai pernyataan retoris untuk menjustifikasi kenaikan Bipih (biaya perjalanan ibadah haji)," ujar Saleh.

Dia mengatakan DPR dan masyarakat luas sebaiknya bersama-sama melakukan evaluasi atas kinerja BPKH. Pasalnya, kata Legislator Daerah Pemilihan Sumatera Utara II itu, usulan kenaikan Bipih 2023 tidak lepas dari kinerja BPKH.

Baca Juga: Kota Bandung Menjadi Daerah dengan Tingkat Inflasi Tertinggi di Jawa Barat

Saleh bahkan menyebutkan kehadiran BPKH lebih cepat menggerus nilai manfaat keuangan haji. Sebab, biaya operasional dan gaji lembaga tersebut diambil dari nilai manfaat.

Saleh kemudian menyebut biaya operasional BPKH menurut PP Nomor 5 5 Tahun 2018 maksimal 5 persen dari perolehan nilai manfaat tahun sebelumnya.

"Sementara itu, kinerja BPKH untuk menaikkan nilai manfaat tidak signifikan. Sekarang malah, BPKH ikut bersuara agar ada kenaikan ongkos haji. Ini sangat ironis dan malah cenderung tidak adil," katanya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Makam Fatimah Korban Pembunuhan Berantai Cianjur - Bekasi

Ia menyebutkan, publik dan calon jamaah haji harus tahu bahwa biaya operasional BPKH menurut PP No 5/2018 adalah maksimal 5 persen dari perolehan nilai manfaat tahun sebelumnya.

Dimana untuk tahun 2023, sudah ditetapkan besarannya adalah Rp386,9 miliar. 

Kalau dibagi dengan 203.320 calon jamaah, itu sama dengan Rp1,9 juta per jamaah. Ini kan luar biasa. Jamaah harus berkontribusi Rp1,9 juta untuk mengelola dana mereka.

"Sementara, kinerja BPKH untuk menaikkan nilai manfaat tidak signifikan. Sekarang malah, BPKH ikut bersuara agar ada kenaikan ongkos haji. Ini sangat ironis dan malah cenderung tidak adil,” ungkap Saleh Daulay.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x