Perusak CCTV Pembunuhan Brigadir J Dijatuhi Hukuman Ringan

- 27 Januari 2023, 20:06 WIB
Perusak CCTV Pembunuhan Brigadir J Dijatuhi Hukuman Ringan
Perusak CCTV Pembunuhan Brigadir J Dijatuhi Hukuman Ringan /Karawangpost/pexels.com/@Jimmy Chan

KARAWANGPOST - Terdakwa Baiquni Wibowo dijatuhi tuntutan hukuman pidana 2 tahun penjara atas perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa mempertimbangkan berbagai pertimbangan untuk dimasukkan ke dalam tuntunannya, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.

Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa Baiquni dalam tuntutannya yakni terdakwa menyalin barang bukti DVR CCTV di kompleks Polri Duren Tiga lokasi penembakan Brigadir J yang berakibat rusaknya barang bukti.

Baca Juga: Presiden Ukraina Jatuhi Sanksi untuk Para Uskup Gereja Ortodoks Ukraina 

“Perbuatan terdakwa menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa perbuatan dari terdakwa Baiquni atas dasar perintah yang tidak sah dan hal tersebut diketahui terdakwa berdasarkan pengetahuannya.

Terdakwa Baiquni Wibowo melakukan perbuatannya atas dasar perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan.

Baca Juga: Legislator: Peranan Negara Sangat Diperlukan untuk Menekan Biaya Haji yang Terus Merangkak Naik

"Padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi telah memiliki pengetahuan terhadap hal tersebut,” ujarnya.

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x