Isu Jabatan Kepala Desa Muncul dari Arus Dinamika di Masyarakat

- 28 Januari 2023, 13:18 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar /Dok.Foto/Kemdes-PDTT/



KARAWANGPOST - Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun itu muncul dari arus dinamika di masyarakat.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, bahwa jika dirunut ke belakang, isu perpanjangan masa jabatan kepala desa itu memang cukup panjang, yakni pada akhir 2021.

Dalam periode waktu tersebut ada diskusi-diskusi di desa yang dimulai dari kegelisahan atas kondisi desa pasca Pilkades.

Baca Juga: Menkeu: Belanja APBN 2023 telah Dinormalisasi

“Nah, dalam konteks Pilkades sebagaimana juga kita maklumi, pasca Pilkades itu ketegangannya agak lama selesainya. Kenapa? karena calon yang menang maupun yang kalah, tim sukses yang menang maupun yang kalah bergaul terus setiap hari, ketemu terus. Ada yang syukuran, yang sini tersinggung, agak kecewa,” ujar Abdul Halim dalam senuah acara di stasiun TV, Kamis 26 Januari 2023.

Beda dengan bupati. Kalau bupati kan setelah menang atau kalah tidak ketemu lagi dengan warganya. Paling sebulan, dua bulan bahkan setengah tahun atau setelah pelantikan baru ketemu lagi. Nah dari situ sebenarnya diskusinya.

Kondisi pasca Pilkades yang cukup tegang tersebut kemudian dicarikan solusi dengan melakukan penataan secara lebih holistik dan spesifik untuk kesinambungan pembangunan desa.

Baca Juga: Ditemukan Produk Ekspor Arang Ilegal Berbahan Baku Mangrove

Oleh sebab itu, berdasar fakta lapangan serta kajian dengan para pakar dari akademisi, muncul kesimpulan bahwa efek negatif konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika masa jabatan kades ditambah.

“Nah, dinamikanya menjadi putus, sekedar diatur lebih bagus, lebih akomodatif di dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 dalam bentuk review atau revisi. Inilah kemudian yang termasuk di dalamnya bicara tentang masa jabatan kepala desa,” ungkapnya.

Kemudian ada satu asosiasi bernama PAPDESI yang melaksanakan Rakernas pada 3-6 Juni 2022 dan merekomendasikan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Menurutnya, salah satu hasil rekomendasi PAPDESI tersebut bergulir dan kemudian mencuat di publik.

Baca Juga: Aksi Mogok Kerja Pegawai Amazon Menuntut Kenaikan Upah

“Dan (isu) itu mulai bergulir, agak mengkristal kemudian agak mencuat itu adalah memang salah satu rekomendasi dari Rakernas PAPDESI yang dilaksanakan di Semarang. Jadi itu ceritanya, awal muasalnya,” ungkap Gus Halim.

Sebenarnya terdapat sejumlah poin penting revisi UU Desa tersebut selain penambahan masa jabatan kades. Diantaranya terkait kesejahteraan kepala desa, perangkat desa, status perangkat desa yang masih belum jelas hingga pola hubungan antara kepala desa dengan perangkat desa, itu semua bertujuan untuk menunjang kemajuan desa yang sedemikian pesat.

Baca Juga: Kepala Daerah Diminta Fokus Kendalikan Inflasi di Daerah

“Jadi revisi totalitas itu asalnya makro, kemudian yang seksi kan urusan peningkatan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi malah awalnya 10 tahun, bukan 9 tahun. Nah, saya mendampingi diskusi-diskusi itu saya bilang kalau 10 tahun berarti kalau 2 periode 20 tahun ini agak krusial, nanti bisa berhadapan dengan warga masyarakat karena hari ini undang-undang hanya 18 tahun,” paparnya.

Untuk sementara ini, kalimat terakhir yang disampaikan Presiden Jokowi adalah masa jabatan kepala desa 6 tahun 3 periode. Terkait aspirasi perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun 2 periode, ia mempersilahkan untuk dibahas di DPR.

“Kita tidak bicara setuju atau tidak setuju, saya memfasilitasi. Menteri tidak boleh bersikap sebelum presiden bersikap, kita akan mengikuti arahan presiden, tetapi saya fasilitasi diskusi-diskusi,” tandas Mendes-PDTT.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kemendesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x