KARAWANGPOST - Proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas No. 46 di Kompleks Polri Duren Tiga akan kembali berlanjut.
Para terdakwa Ferdy Sambo dan yang terlibat pekan depan akan menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdapat dua perkara dalam kasus tersebut, yakni perkara pembunuhan dan juga perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ)
Baca Juga: Semua Peran Tersangka Pembunuhan Berantai Cianjur - Bekasi
Terdapat tiga agenda dalam persidangan pekan depan, yakni nota pembelaan pihak terdakwa OOJ atas tuntutan jaksa (pleidoi).
Kemudian, tanggapan jaksa atas pleidoi pihak terdakwa pembunuhan (Replik), serta tanggapan pihak terdakwa pembunuhan atas replik jaksa (duplik).
“Sidang pekan depan agenda untuk pembelaan, replik, dan duplik,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu (28/1/2023).
Baca Juga: Kasus Pencucian Uang di Mahkamah Agung, KPK Deteksi Keberadaan Dito Mahendra
Terdapat lima orang yang menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Terdakwa tersebut Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf .