Pemerintah Gerak Cepat Atasi Kasus Perdagangan Orang

- 30 Januari 2023, 19:40 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD Akui mengizinkan pulang Habib Riziq dan Diperbolehkan menjemput bagi pengikutnya
Menko Polhukam, Mahfud MD Akui mengizinkan pulang Habib Riziq dan Diperbolehkan menjemput bagi pengikutnya /@mohmahfudmd/Instagram



KARAWANGPOST - Selain kasus tindak pidana terorisme, kasus perdagangan orang dan penyelundupan PMI juga menjadi sorotan utama pemerintah Indonesia untuk segera ditangani.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah sedang mengintensifkan dan melakukan gerak cepat terkait pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Sekarang kami sedang intensif melakukan persiapan-persiapan-nya agar lebih cepat gerak-nya," ungkap Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, pada Senin, 30 Januari 2023.

Baca Juga: Mendag Tengah Mencari Cara Agar Beras Bulog Bisa dijual oleh Pengecer di Pasar

Beberapa waktu lalu Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menteri dan Badan terkait mengadakan rapat untuk menangani masalah TPPO hingga dugaan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dijelaskan Mahfud MD, selain kasus tindak pidana terorisme, kasus TPPO dan penyelundupan PMI juga menjadi sorotan pemerintah untuk segera ditangani.

"Kasus tindak pidana perdagangan orang itu gila-gila loh," ucap Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Harga Produk Pemerintah, Minyakkita Ditemukan dengan Harga Tinggi

Ia mencontohkan ada Warga Negara Indonesia (WNI) awalnya dikirim ke sejumlah negara sebagai PMI, namun setibanya di sana diperlakukan tidak manusiawi hingga ada yang tidak digaji.

Kemudian, ada juga WNI yang dikirim sebagai PMI, namun faktanya disekap di atas kapal selama berbulan-bulan hingga tidak bisa berkomunikasi dengan anggota keluarganya.

"Ada juga di luar negeri yang disekap dan gajinya tidak dibayar hingga dihajar dan lain-lain," ujar Menko Polhukam Mahfud MD. 

Baca Juga: Ketua Komite Aliansi Militer: NATO Siap Berperang dengan Rusia

Beragam kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh kementerian dan lembaga terkait agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Penanganan tersebut mulai dari tingkat desa misalnya bagaimana seseorang mendapatkan paspor, mekanisme memperoleh paspor hingga tujuannya mengajukan pembuatan paspor.

Langkah tersebut penting untuk dilakukan agar tidak ada lagi kasus TPPO atau penyelundupan PMI ke luar negeri. Kebijakan itu juga sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan kepala negara pada akhir 2021.***

Editor: M Haidar

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x