Beginilah Pandangan Jaksa Agung ST Burhanuddin Terkait Vonis Mati Ferdy Sambo

- 26 Februari 2023, 20:04 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan keterangan
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan keterangan /Instagram/@stburhanuddin_/



KARAWANGPOST - Seorang jaksa harus mampu menggali nilai-nilai hukum dalam masyarakat, sehingga penegakan hukum mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Pernyataan itu secara tegas disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan pandangan mengenai keadilan dan vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

"Sebab, jaksa bukan cerobong undang-undang yang bersifat kaku, baku, dan membeku," ungkap ST Burhanuddin dalam keterangan Kapuspenkum Kejagung, Minggu 26 Februari 2023.

Baca Juga: Dongkrak Ekonomi Pelaku Ekraf Pasca Pandemi, TNI dan Polri Gelar Pesta Rakyat Festival Goyang Karawang

Jaksa Agung sering mengimbau para jaksa untuk menggunakan hati nurani di setiap pengambilan keputusan dalam proses penegakan hukum, karena hati nurani tidak ada dalam buku.

"Gunakan kepekaan sosial saudara-saudara," tegas Burhanuddin.

Dalam kasus Sambo, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti soal sikap banding tidaknya jaksa dengan mempertimbangkan keadilan yang berkembang di masyarakat selama ini.

Baca Juga: Harga CPO Naik, DPR Usulkan Minyak Makan Merah Dijual dengan Harga Lebih Rendah

"Tidak sedikit masyarakat menyampaikan ekspresinya seperti kecewa, puas, atau hanya sekedar menjadi pengikut, dan juga tidak sedikit di antara mereka membentuk fanbase," tuturnya.

Ia menjelaskan, fenomena itu merupakan representasi dari keadilan masyarakat yang sesaat dan tentu perlu dikaji seberapa jauh dan banyak suara tersebut menjadi representasi keadilan substantif, terkadang tidak mewakili kata hati seluruhnya.

Baca Juga: Google Doodle Tampilkan Wajah Musisi Legendaris Campursari Didi Kempot

Menurut Burhanuddin, jaksa pada akhirnya sebagai dominus litis suatu perkara harus mampu membawa arah penegakan hukum khususnya tindak pidana mulai dari hulu sampai hilir.

Selain itu, kata dia, jaksa harus mengakomodasi kepentingan masyarakat dan arah penegakan hukum sebagai solusi berbagai persoalan hukum di masyarakat.

"Sehingga jaksa yang modern di masa yang akan datang bukan saja sebagai jaksa humanis dari segi penegakan hukum, tetapi dapat menjadi bagian dari jawaban/solusi persoalan-persoalan hukum di masyarakat," tandas Jaksa Agung ST Burhanuddin.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x