Kompolnas Tanggapi Putusan Hukuman Seluruh Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 28 Februari 2023, 20:56 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti/Divisi Humas Polri
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti/Divisi Humas Polri /



KARAWANGPOST - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pemberlakuan putusan terhadap Bharada E tidak bisa disamakan dengan terdakwa perintangan penyelidikan.

Pernyataan tersebut secara tegas disampaikan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menanggapi hasil putusan suluruh terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa 28 Februari 2023.

"Kompolnas menganggap keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang tetap mempertahankan Richard Eliezer tidak serta merta kemudian dapat dijadikan pintu masuk bagi mereka (the perintangan penyidikan),” ujar Poengky.

Baca Juga: Elon Musk Kembali Manjadi Orang Terkaya di Dunia

Poengky menuturkan, majelis sidang KKEP mempertimbangkan berbagai pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi terhadap Bharada E yang mengacu pada PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Meski hukuman yang dijatuhkan rendah, tetapi jabatan dan pangkat para perwira menengah dan tinggi pada saat melakukan Obstruction of Justice serta status mereka yang bukan merupakan penguak fakta dalam kasus obstruction of justice. Tidak dapat dibandingkan ‘apple to apple’ dengan Richard Eliezer,” paparnya.

“Apalagi pertimbangan Majelis Hakim dalam kasus Richard Eliezer terkait hal-hal yang meringankan jelas-jelas tidak sama dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam kasus Obstruction of Justice,” jelasnya.

Baca Juga: AKBP Wirdhanto Hadicaksono Perintahkan Anggota untuk Tanggap Bencana Banjir Karawang

Seluruh terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdapat tujuh orang yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis paling maksimal yakni hukuman mati karena terlibat dalam perkara lain, yaitu pembunuhan berencana.

Baca Juga: Sejumlah Wilayah Karawang Terendam Bajir, Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Sementara 6 terdakwa lain dijatuhi vonis yang beragam, mulai dari 10 bulan hingga tiga tahun penjara.

Sedangkan Bharada E yang berperan sebagai eksekutor divonis 1,5 tahun penjara dengan status Justice Collaborator dari LPSK.

Dia juga telah disanksi kode etik dari Polri dengan mutasi dan demosi selama satu tahun, meski tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kompolnas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x