Pelaku Utama Buronan Debt Collector Viral Berhasil Diringkus di Sumatra Utara

- 1 Maret 2023, 11:13 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. /Dok.Foto/PMJ/



KARAWANGPOST - Erick Johnson Saputra Simangunsong DPO Polda Metro Jaya debt collector kasus penarikan unit mobil milik Selebgram Clara Shinta akhir ditangkap.

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap salah satu debt collector yang sempat buron ke wilayah Sumatra Utara.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Erick ditangkap di wilayah Sumatera Utara hari ini Rabu dini hari, 1 Maret 2023.

Baca Juga: Tewas Seketika, Perempuan Muda Akhiri Hidupnya Terjun dari Lantai 23 Apartemen Sentraland Karawang

“Dini hari tadi menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut),” ujar Hengki dalam keterangannya.

Keberhasilan penangkapan buronan debt collector ini hasil kerja sama antar Polda yaitu Polda Lampung, Polda Sumut dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Legislator Dorong Perbankan Indonesia Untuk Bantu Memberantas Rentenir

Dikatakan Hengki, Erick merupakan pelaku utama dalam aksi penarikan unit mobil milik Clara yang terekam kamera dan viral lantaran juga membentak anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin yang tengah menjalankan tugasnya saat itu menengahi permasalahan kedua pihak.

“Hal ini sesuai komitmen kami untuk kejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Tersangka Erick saat ini tengah dibawa Tim Resmob dalam ke Medan untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x