Ketua DPR RI Tegaskan Jangan Ada Lagi Pungli dalam Pengurusan Sertifikat Tanah

- 1 Maret 2023, 22:24 WIB
Sertifikat Tanah
Sertifikat Tanah /Instagram/@jasa.sertifikattanah/



KARAWANGPOST - DPR RI berkomitmen terus mendukung program Pemerintah dalam percepatan penyelesaian sertifikat tanah untuk masyarakat melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani usai menyerahkan 100 sertifikat tanah kepada warga Cianjur, Jawa Barat pada hari Rabu, 1 Maret 2023.

Puan pun mengingatkan Pemerintah agar program pengurusan sertifikat tanah dilakukan dengan sebaik-baiknya. Karena itu, ia menegaskan, jangan sampai ada tambahan pungutan lain untuk mengurus sertifikat tanah dari biaya yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Masyarakat Mesti Waspadai Modus Kejahatan Siber Melalui Transaksi Pembayaran Digital

“Penting sekali supaya sertifikasinya dilakukan tanpa pungli, tanpa biaya-biaya siluman. Jangan beri ruang kepada yang mau memeras rakyat yang sedang mengurus sertifikat tanah. Ini saya minta Forkopimda juga benar-benar perhatikan, bergotong-royong untuk melindungi rakyat Kabupaten Cianjur,” tegas Puan.

Dalam kesempatan tersebut Puan bertanya kepada warga yang hadir mengenai kendala dalam kepengurusan sertifikat tanah.

Sejumlah warga pun mengeluhkan sertifikat tanah milik mereka yang belum juga jadi, padahal sudah diurus sejak sebelum gempa. Selain itu, salah satu warga Kecamatan Cugenang juga mengeluhkan belum mendapat bantuan tempat tinggal.

Baca Juga: Jelang Ramadan, BPS Peringatkan Harga Minyak Goreng dan Daging Ayam Akan Naik

Puan pun menyatakan DPR RI akan terus berkomitmen mengawal proses pemberian bantuan tempat tinggal warga korban gempa Cianjur hingga tuntas.

Kemudian terkait surat atau sertifikat tanah masyarakat yang rusak atau hilang akibat gempa, Puan meminta Wamen ATR/BPN meyakinkan warga korban gempa bahwa kepengurusannya dilakukan gratis, tanpa pungutan biaya.

Selain itu, Puan juga mengingatkan masyarakat untuk menyimpan sertifikat tanahnya dengan baik-baik. Lantaran sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan tanah yang tidak boleh dipandang sebagai secarik kertas biasa.

Baca Juga: PTPN Diharapkan Bisa Mewujudkan Kedaulatan Pangan

“Jangan juga sertifikatnya main digadaikan untuk hal-hal yang tidak penting, seperti membeli gawai, baju, atau hal-hal konsumtif. Kalau akan digunakan untuk berusaha, harus usaha yang bertujuan untuk menyejahterakan keluarga,” imbau Puan.

Sertifikat tanah merupakan bukti tertulis resmi kepemilikan tanah warga. Melalui sertifikat tanah, kata Puan, masyarakat turut diakui memiliki bagian dari tanah air Indonesia.

Baca Juga: Elon Musk Kembali Manjadi Orang Terkaya di Dunia

“Bahwa Bapak/Ibu sebagai orang Indonesia memiliki tanah, memiliki lahan di Indonesia. Karena itu DPR RI mendukung gerak cepat Pemerintah dalam melakukan percepatan penyelesaian sertifikat tanah untuk masyarakat,” kata Puan.

Menanggapi hal itu, Bupati Cianjur Herman Suherman pun menuturkan solusi untuk tempat tinggal yang layak bagi warga kini sedang dibangun Hunian Sementara (Huntara).

Selain itu untuk menghadapi bulan ramadan, juga tengah disiapkan pemenuhan Hunian Tetap (Huntap). Prosesnya, sejauh ini lahannya sudah ada dan sedang dalam tahap land clearing.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x