Putusan PN Jakpus, Wapres Ma'ruf Amin Sebut Tahapan Persiapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut

- 3 Maret 2023, 22:52 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat berpidato
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat berpidato /Karawangpost/Instagram/@kyai_marufamin



KARAWANGPOST - Kontroversi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima penundaan Pemilu 2024.

Secara resmi Wakil Presiden Ma'ruf Amin angkat bicara terkait putusan yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) soal penundaan Pemilu 2024 tersebut.

Menurut Wapres Ma'ruf Amin, putusan tersebut tidak mempengaruhi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024. Dia mengatakan pesta demokrasi lima tetap akan berlanjut.

Baca Juga: PT KCI dan Kementerian Perindustrian, Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Impor KRL

"Persiapan (Pemilu) tentu berlanjut, semua semua apa yang apa berlanjut. Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu," jelas Ma'ruf Amin kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, Jumat 3 Maret 2023.

Lebih lanjut Wapres Ma'ruf Amin menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini belum memperoleh legitimasi.

"Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu," tegas Wapres Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Genk Motor Bad Boy Pelaku Begal Tewaskan Seorang Pemuda Karawang di Bekuk Polisi

Wapres Ma'ruf Amin juga meminta publik menunggu putusan pengadilan tinggi setelah KPU RI menyatakan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan pemilu.

"Saya kira itu kan putusan dari pengadilan negeri ya, dari pihak yudikatif, kita tunggu kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah yang mudah ya," tuturnya.

Sebelumnya, PN Jakpus telah menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan putusan ini, maka KPU diminta untuk menunda pemilu sampai 2025.***

Editor: M Haidar

Sumber: Serwapres


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x