Pejabat Kementerian dan Lembaga Negara Harus Jujur Setorkan LHKPN

- 4 Maret 2023, 13:12 WIB
Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat berpidato
Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat berpidato /Karawangpost/Instagram/@kyai_marufamin



KARAWANGPOST - Seluruh pejabat di lingkungan kementerian atau lembaga negara untuk patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang menegaskan para pejabat harus jujur dan tepat waktu terkait pelaporan LHKPN.

Angka kepatuhan menyetorkan LHKPN di Tanah Air yang dicatat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terbilang cukup rendah.

Baca Juga: PT KCI dan Kementerian Perindustrian, Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Impor KRL

Laporan KPK menjelaskan LHKPN untuk jajaran penyelenggara negara di tingkat legislatif baru terdapat sekitar 38 persen, eksekutif 53 persen, dan yang mempunyai tingkat laporan cukup tinggi yakni yudikatif sebesar 94 persen.

“Kita terus minta supaya laporan kekayaan itu dilaporkan semuanya. Baik yang eksekutif, tentu terutama juga kita harapkan dari legislatif, juga dari yudikatif. Semua harus melaporkan ini dengan jujur,” ujar Wapres di Istana Wapres, Jakarta, Jumat 3 Maret 2023.

Baca Juga: Ketua BKSAP: Indonesia Mendukung Penuh Upaya Ukraina Mewujudkan Perdamaian

Pasca ada laporan KPK tentang rendahnya pelaporan ini, Wapres pun menilai hal itu bisa menjadi pengingat setiap penyelenggara negara.

Lebih jauh, Wapres meminta para pejabat untuk patuh menjalankan kewajibannya dalam melaporkan LHKPN.

“Apalagi sekarang KPK sudah membuat pernyataan. Nah itu pemerintah akan mendorong terus,” ungkap Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.***

Editor: M Haidar

Sumber: Setwapres


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x