KARAWANGPOST - Polda Jawa Timur memperpanjang red notice terhadap pelaku penipuan dan penggelapan ekspor barang-barang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) asal Australia bernama Damian Thomas Jones.
"Selain Damian Thomas Jones, Polda Jatim juga mengeluarkan red notice kepada Christian Sunarwati, warga negara Indonesia yang berdomisili di Australia," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Dirmanto pada hari Jumat 3 Maret 2023.
Sebagai informasi, Red Notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh negara di dunia untuk membantu mencari dan menangkap seseorang sementara waktu hingga dilakukan ekstradisi ke negara yang mengirimkan permintaan.
Baca Juga: Warga Karawang Inisiatif Lakukan Perbaikan Jalan Rusak dan Berlubang
Adapun kedua orang tersebut yakni Damian Thomas dan Christian Sunarwati yang dilaporkan oleh seorang warga Sidoarjo bernama Selfie (41 tahun) karena telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1,8 miliar.
Dalam keterangannya, Kabid Humas menjelaskan bahwa faktor yang membuat penanganan kasus tersebut lama, karena pihak Kepolisian menunggu persetujuan dari otoritas Australia untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka, meski sudah diterbitkan red notice.
Kabid Humas melanjutkan bahwa dalam kasus tersebut, salah satu tersangkanya adalah WNI. Tersangka mau mengajukan perpanjangan paspor, namun tidak diterbitkan atau ditahan oleh KJRI Perth.
Baca Juga: Satu Warga Sipil Tewas dalam Peristiwa Penembakan oleh KKB di Papua Tengah
Kabid Humas menyatakan pihaknya sudah bekerja maksimal, bahkan pada Kamis, 2 Maret 2023, Polda Jatim juga sudah melayangkan surat perpanjangan red notice kepada Div Hubinter Polri.
Selain itu kasus tersebut diatas update informasi Polri juga telah memastikan akan membantu pencarian buron kasus penipuan di Jepang.
Namun, hal itu dilakukan apabila memang ada permintaan dari kepolisian Jepang kepada Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.
Baca Juga: Kapolri Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terdampak Kebakaran Depo BBM Pertamina Plumpang Terpenuhi
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dedi Prasetyo menerangkan, pihaknya akan mengecek kembali apakah permohonan itu sudah dimasukan kepolisian Jepang.
“Terkait surat permintaan bantuan Kepolisian Jepang akan ditanyakan terlebih dahulu, jika ada pasti akan dibantu oleh Polri,” ungkap Kadivhumas Polri di lokasi Rakernis, Bali, Jumat 3 Maret 2023.
Baca Juga: Ribuan Orang Mengungsi Akibat Insiden Kebakaran Depo BBM Pertamina Plumpang
Kadivhumas menjelaskan, terdapat mekanisme dari Kepolisian Jepang untuk berkomunikasi dengan pihak Hubinter Polri.
“Apabila ada permintaan dari Kepolisian Jepang atas tindak pidana yang dilakukan, dan melakukan penangkapan nanti bekerjasama dengan Kepolisian di Bali,” ujar Kadiv Humas.
Diketahui, kasus ini dilakukan seorang pelaku asal Jepang diduga melakukan penipuan investasi melalui perusahaan manajemen peternakan wisata di Kota Akaiwa, Prefektur Okayama dan diduga melarikan diri ke Indonesia.***