PPATK Blokir Rekening Senilai Rp500 Miliar Milik Rafael Alun Trisambodo

- 7 Maret 2023, 19:18 WIB
PPATK telah melakukan pembekuan terhadap belasan rekening milik Rafael Alun Trisambodo dan keluarga dengan nilai transaksi diatas Rp500 miliar (LHKPN)/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww
PPATK telah melakukan pembekuan terhadap belasan rekening milik Rafael Alun Trisambodo dan keluarga dengan nilai transaksi diatas Rp500 miliar (LHKPN)/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww /

KARAWANGPOST - Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening bernilai miliaran milik mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membenarkan bahwa pihaknya telah memblokir rekening Rafael.

“Iya (diblokir, red),” ujar Ivan saat dikonfirmasi, Selasa 7 Maret 2023.

Baca Juga: Polres Karawang Tangkap Satu Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur

Diduga, pemblokiran rekening tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana Rafael juga sudah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PPATK juga sebelumnya telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik konsultan pajak yang diduga menjadi nominee atau seseorang yang dipinjam namanya oleh Rafael.

"Kami lakukan penghentian (pemblokiran) di atas 40 rekening," terang Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, di Jakarta.

Baca Juga: Korea Utara Kecam PBB Hanya Bisa Diam Melihat Provokasi AS dan Korea Selatan

Adapun rekening yang diblokir itu terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio, dan perusahaan atau badan hukum.

Menurut Ivan, puluhan rekening Rafael dan keluarganya tersebut tercatat transaksi senilai Rp500 miliar lebih.

"Nilai transaksi yang dibekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," ungkapnya.

Baca Juga: Perusahaan Mobil China Ketiban Untung di Rusia

Sementara itu, pemblokiran tersebut diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi signifikan Rafael yang tidak sesuai profil dan menggunakan nomine.

Selain itu, PPATK mendapat informasi konsultan pajak berkenaan harta jumbo Rafael melarikan diri keluar negeri.

Diduga terdapat dua orang mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut. KPK pun sudah mengantongi dua nama tersebut.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x