Menkeu Sri Mulyani Periksa Enam Perusahaan Milik Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

- 7 Maret 2023, 20:03 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /Karawangpost/Instagram/@smidrawati



KARAWANGPOST - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah memeriksa enam perusahaan milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Sebelumnya, enam perusahaan milik Rafel Alun Trisambodo tersebut diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Semuanya sudah diperiksa," terang Menteri Keuangan Sri Mulyani di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa 7 Maret 2023.

 Baca Juga: Polres Karawang Tangkap Satu Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur

Namun demikian, Menkeu Sri Mulyani belum memberikan penjelasan detail hasil pemeriksaan enam perusahaan milik Rafael Alun Trisambo.

Menurut Menkeu, hasilnya akan disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkeu. "Nanti Pak Irjen yang sampaikan," kata Menkeu.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kepemilikan enam saham perusahaan eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo yang berada di Yogyakarta dan Minahasa.

Baca Juga: Korea Utara Kecam PBB Hanya Bisa Diam Melihat Provokasi AS dan Korea Selatan

Selain itu KPK telah menaikan status pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo menjadi penyidikan terkait dugaan korupsi.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihak KPK kini tengah mencari bukti permulaan perihal dugaan korupsi yang dilakukan Rafael Alum.

Pahala Nainggolan menyebut ada temuan baru dari hasil penelusuran aset kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Perusahaan Mobil China Ketiban Untung di Rusia

Sementara itu, Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening bernilai miliaran milik mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Diduga, pemblokiran rekening tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana Rafael juga sudah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami lakukan penghentian (pemblokiran) di atas 40 rekening," terang Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, di Jakarta.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x