Usut Aset Milik Rafael Alun Trisambodo KPK Bentuk Tim Gabungan

- 7 Maret 2023, 21:10 WIB
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri /Instagram/@official.kpk



KARAWANGPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kejanggalan aset milik mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang dianggap tak sesuai profil selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim gabungan tersebut terdiri dari Tim LHKPN KPK dan Tim Penyelidikan KPK.

Tim gabungan tersebut nantinya bakal melakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

 Baca Juga: Korea Utara Kecam PBB Hanya Bisa Diam Melihat Provokasi AS dan Korea Selatan

"Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan Tim LHKPN dan Tim Penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait," ujar Ali kepada wartawan, Selasa 7 Maret 2023.

Kendati begitu, Ali menjelaskan tidak bisa mengungkap secara detail pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Menurut dia, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik," terangnya.

Baca Juga: Perusahaan Mobil China Ketiban Untung di Rusia

Diberitakan sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya kini tengah mencari bukti permulaan perihal dugaan korupsi yang dilakukan Rafael Alum.

"Rafael Alun Trisambodo.ada pengembangannya. Salah satunya pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain," ucap Pahala Nainggolan.

Lebih lanjut Pahala Nainggolan mengatakan salah satu temuann dari penelusuran tim KPK terkait adanya keterlibatan rekan satu angkatan Rafael Alum dalam kasus tersebut.

"Itu geng ada, dia (Rafael Alun) banget. Ini angkatan dia juga. Iya pejabat juga," tandas Pahala Nainggolan.***

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x