PPATK Diminta Untuk Mengungkap Secara Utuh Transaksi Mencurigakan Pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu

- 10 Maret 2023, 22:30 WIB
Resmi Dipecat, Rafael Alun Trisambodo Tak Dapat Uang Pensiun
Resmi Dipecat, Rafael Alun Trisambodo Tak Dapat Uang Pensiun /

KARAWANGPOST - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta mengungkap secara utuh, terkait transaksi keuangan mencurigakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Anggota Komisi III DPR RI Santoso menyebutkan, akibat kekayaan yang tak wajar salah satu mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo yang terungkap, maka membuka potensi adanya transaksi keuangan yang mencurigakan di internal DJP dan Kemenkeu.

“Jika ditelusuri dengan teliti pasti akan banyak ditemukan adanya transaksi mencurigakan itu. PPATK harus mengungkap transaksi itu kepada aparat penegak hukum yang selama ini tidak dipublikasi,” ujar Santoso, Rabu 8 Maret 2023.

 Baca Juga: RSUD Subang Harus Bertanggung Jawab atas Kasus Kematian Ibu Hamil dan Bayinya

Sebab diduga tidak hanya Rafael Alun Trisambodo yang perlu dilacak asal usul harta kekayaannya, melainkan beberapa pegawai yang miliki harta tidsk wajar.

“PPATK yang selama ini tidak bersuara bahwa banyak transaksi mencurigakan dari oknum pegawai pajak sudah saatnya membuka apa yang sebenarnya terjadi, atas transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh pegawai pajak salah satunya Rafael Alun,” papar Santoso.

Tak hanya itu bahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut laporan adanya pergerakan uang yang mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai hal yang fantastis.

Baca Juga: Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak RSUD Subang, Legislator Sebut Ini Tragedi Kemanusiaan

Laporan itu diterima oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Pergerakan uang itu dikatakan kebanyakan terjadi di Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak. "Fantastis sih kalau beneran," ujar Sahroni.

Meskipun demikian Sahroni mengatakan, harus ada bukti yang cukup, terkait laporan pergerakan mencurigakan uang Rp300 triliun itu. Jika bukti sudah terpenuhi, maka barulah laporan tersebut bisa dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

"Semoga Kemenkeu segera mendatangi PPATK untuk bertanya atas informasi dari Pak Mahfud MD," katanya.

Pengungkapan secara jernih, jelas, dan gambang penting dilakukan agar tidak ada lagi pegawai pajak yang melakukan penyelewengan.

Baca Juga: Presiden Berikan Pembebasan Pajak untuk Perusahaan Asing di IKN

Sebab, bukan hanya merusak nama baik Ditjen Pajak Kemenkeu, juga berpotensi merugikan keuangan negara apabila terdapat perilaku koruptif.

“Tindakan itu sebagai bagian agar pegawai pajak tidak lagi menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri, namun merugikan keuangan negara,” ungkap Santoso.

Ia beranggapan, momentum pengungkapan harta Rafael Alun menjadi pintu masuk PPATK, untuk menelisik rekening pegawai pajak lainnya. Karena itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani harus mendukung langkah tersebut.

“Namun, harus memberi sanksi yang tegas kepada pegawai pajak yang menyalahi jabatannya untuk memperkaya diri sendiri. Jika Menteri Keuangan tidak menindak pegawainya yang mencuri uang pajak itu, sebaiknya menteri keuangan mundur. Memberhentikan pegawai yang tidak jujur itu lebih baik, dari mempertahankan mereka meski berkinerja baik dalam sisi administrasi,” tegasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x