Tidak Ada Intervensi Presiden Jokowi Terkait Putusan PN Jakpus

- 10 Maret 2023, 22:35 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat memberikan keterangan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat memberikan keterangan /Karawangpost/Dok.Foto/Biro Humas KSP



KARAWANGPOST - Presiden Joko Widodo tidak akan mengintervensi soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenaan penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

Pernyataan tersebut ditegaskan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu 8 Maret 2023.

Diketahui, putusan PN Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.

 Baca Juga: RSUD Subang Harus Bertanggung Jawab atas Kasus Kematian Ibu Hamil dan Bayinya

Putusan itu antara lain, mengabulkan gugatan perdata Partai Prima ke KPU dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan, Kepala Negara tidak bakal mengintervensi karena perkara perdata tersebut terkait dengan lembaga independen dari pemerintah.

Baca Juga: Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak RSUD Subang, Legislator Sebut Ini Tragedi Kemanusiaan

"Presiden tidak ada intervensi, karena Pemilu itu urusan KPU. Lembaga independen yang dihormati," tuturnya.

Meski begitu, Moeldoko masih enggan memberikan banyak komentar terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat itu.

Menurutnya, hal itu menjadi urusan antara partai politik dan pengadilan.  Adapun mengenai putusan tersebut, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.***

Editor: M Haidar

Sumber: KSP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x