Pemberian Kemudahan Investor di IKN dinilai Rawan Konflik

- 12 Maret 2023, 17:09 WIB
Desain ibu kota negara (IKN) Nusantara
Desain ibu kota negara (IKN) Nusantara /Karawangpost/Instagram/@ikn_id



KARAWANGPOST - Legislator secara tegas menolak pemberian izin Hak Atas Tanah kepada penanam modal asing.

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menuturkan, hal tersebut selain menimbulkan kesenjangan juga berpotensi mewariskan berbagai konflik, salah satunya konflik agraria.

Perlu diketahui pemerintah memberikan kemudahan dan fasilitas bagi para pelaku usaha yang akan berinvestasi di ibu kota negara (IKN) melalui PP Nomor 12 Tahun 2023.

 Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Pelaporan SPT Tahun 2023 Meningkat 20 Persen dari Tahun Lalu

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) tentang Hak Atas Tanah (HAT) yang dialokasikan Otorita IKN kepada Pelaku Usaha berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai.
 
Suryadi menyayangkan sikap Pemerintah yang dinilainya tidak peduli terhadap generasi mendatang melalui penerbitan Peraturan Pemerintah ini.

"Kami memandang penerbitan Peraturan Pemerintah ini membuktikan bahwa Pemerintah saat ini tidak peduli terhadap generasi yang akan datang, sebab mekanisme pemberian siklus kedua sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah tersebut berpotensi mewariskan konflik pada masa yang akan datang," ujar Suryadi, Sabtu 11 Maret 2023.

Baca Juga: Peremajaan Sawit Rakyat Bisa Meningkatkan Kesejahteraan Perkebun Baik Plasma Maupun Swadaya
 
Suryadi secara khusus menyoroti Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 yang memuat mekanisme perpanjangan dan pembaruan HGU, HGB dan Hak Pakai yang dapat dilakukan saat HAT tersebut baru berumur 5 tahun alias begitu mudah dan cepat.

Pada Pasal 18, sambungnya, HGU di atas hak pengelolaan lahan IKN diberikan dengan jangka waktu 95 tahun untuk siklus pertama. HGU ini kemudian dapat diperpanjang pada siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, yaitu 95 tahun.

Dengan demikian, HGU di IKN dapat digunakan maksimal hingga 190 tahun.  Sedangkan HGB (Pasal 19) dan Hak Pakai (Pasal 20) sama-sama maksimal 160 tahun.

Baca Juga: Hasil Panen Raya di Jawa Timur Jauh Lebih Tinggi dibanding Daerah Lainnya

"Pemberian siklus kedua dalam Peraturan Pemerintah ini juga dapat diperjanjikan sejak awal, walaupun masih ada tahapan evaluasi pada saat akan diberikan siklus kedua,” papar Suryadi.
 
Menurut Suryadi, kesan dari Peraturan Pemerintah ini menunjukkan proyek IKN yang memaksakan untuk menarik modal pelaku usaha demi proyek yang seperti tidak laku.

“Kami menilai berbagai ‘super kemudahan’ yang diberikan semakin memperlihatkan bahwa proyek IKN tidak laku dan Pemerintah sangat hopeless dalam mendatangkan modal Pelaku Usaha. Hal ini terlihat dari berbagai ketentuan yang seolah mengobral HAT dalam berbagai skema, baik berupa HGU, HGB maupun hak pakai,” tutur Suryadi.

Baca Juga: Perlu Adanya Kebijakan untuk Atasi Inflasi Pangan Jelang Ramadan dan Lebaran 2023

Oleh sebab itu, Suryadi menegaskan kembali penolakannya terhadap Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2023 tersebut.

Suryadi berharap agar Peraturan Pemerintah ini bisa kembali didiskusikan dan pembangunan IKN bisa selalu diawasi secara ketat.

Suryadi juga mendorong agar Peraturan Pemerintah ini jangan begitu saja diterima dan harus dibahas lebih lanjut dalam Komisi terkait di DPR sesuai dengan fungsi pengawasan oleh DPR.

"Kita juga meminta kepada KPK, BPK, BPKP dan berbagai pihak untuk mengawasi proses pembangunan IKN ini secara ketat, terutama terhadap setiap perjanjian yang dibuat oleh Otorita IKN agar jangan sampai ada perjanjian yang dapat merugikan negara baik pada masa sekarang maupun masa mendatang,” tegas Suryadi.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x