Dugaan Kuat Ada Skema Pencucian Uang di Internal Kemenkeu

- 12 Maret 2023, 23:01 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD bersama Menkeu Sri Mulyani saat memberikan keterangan
Menkopolhukam Mahfud MD bersama Menkeu Sri Mulyani saat memberikan keterangan /Karawangpost/Instagram/@smindrawati



KARAWANGPOST - Terdapat skema dugaan tindak pidana pencucian uang di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal tersebut disampaikan Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD pada hari Sabtu, 10 Maret 2023.

Adapun dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut seperti yang dilakukan Mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

 Baca Juga: Piala Dunia U-20 Indonesia: Renovasi Stadion Kapten I Wayan Dipta Bali Hampir Tuntas

Berdasarkan, LHKPN Rafael mempunyai harta kekayaan mencapai Rp56 Miliar dan masih banyak lagi terkait rekening milik Rafael yang dibongkar oleh KPK.

Tetapi, usai ditelusuri dirinya memiliki safe deposit box di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp500 Miliar.

Menko Polhukam melanjutkan, ada oknum yang korupsi Rp10 Miliar kemungkinan nilai pencucian uangnya dapat mencapai Rp500 Miliar.

Baca Juga: Menpora Optimis Kemlu RI Tangani Isu Penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U-20

Misalnya nih ya kalau saya mau korupsi, kamu wajib membayar pajak pada negara Rp 100 miliar. Lalu ketahuan kamu ditetapkan pejabat hanya bayar Rp 30 miliar.

"Untuk bayar Rp30 miliar sisanya itu bebas lalu disuap, negara rugi Rp30 miliar," tuturnya, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat 10 Maret 2023.

"Bagiamana dia laporan resminya Rp 56 Miliar itu pun sudah bermasalah banyak. Karena sudah pernah dilaporkan tahun 2013 bagaiamana dia punya itu ternyata ditemukan ada Rp500 Miliar," tandasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x