Menkominfo Johnny G Plate Akan Diperiksa Kejagung Besok Terkait Manipulasi Proyek Menara BTS

- 14 Maret 2023, 14:28 WIB
Menkominfo Johnny G Plate saat diwawancarai
Menkominfo Johnny G Plate saat diwawancarai /Karawangpost/Facebook/Rudi Sonna



KARAWANGPOST - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Kejagung siap memeriksa Menkominfo Johnny G Plate.

Hal itu dilakukan untuk mendalami dugaan manipulasi perkembangan proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Adapun pendalaman tersebut akan dilakukan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melalui pemeriksaan yang dijadwalkan, besok Rabu 15 Maret 2023.

 Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Masyarakat Blora Jateng Manfaatkan Tanah yang Diberikan Pemerintah

"Adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek. Sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dahulu," tuturnya, dalam siaran persnya, Selasa 14 Maret 2023.

Ketut melanjutkan, Plate juga akan diperiksa terkait kebijakannya dalam perencanaan proyek pembangunan BTS tersebut.

Alasannya, proyek yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu lima tahun, namun dilakukan hanya dalam kurun waktu satu tahun.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Produk Komoditas Kopi Kuasai Pasar Dunia

Kemudian, penyidik sedianya juga akan mengklarifikasi dugaan pemufakatan jahat untuk menaikkan harga yang dilakukan sejumlah pihak dalam proyek itu.

Plate dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sesuai dengan posisinya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dari Kementerian terkait.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung menerangkan, dugaan manipulasi data progres selesai serratus persen dalam dugaan kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga: Perum Bulog Diminta Untuk Menyerap Gabah Petani Terutama di Masa Panen Raya

Manipulasi tersebut diduga dilakukan agar segera terjadi pembayaran, proyek yang semestinya selesai dalam lima tahun namun menjadi satu tahun.

"Selain itu kita juga ingin mengetahui tentang adanya manipulasi perkembangan kemajuan proyek yang awalnya belum mencapai 100 persen,” terang Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Kantor Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 13 Maret 2023.

Kuntandi menyebutkan, di dalam laporan yang dipaksakan seolah-olah sudah mencapai 100 persen, dapat dicapai 100 persen sehingga dapat dilakukan pembayaran.

Padahal berdasarkan hasil penyelidikan tim dari Jampidsus Kejagung, proyek BTS tersebut belum sepenuhnya selesai.****

Editor: M Haidar

Sumber: Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x