KPU Harus Menjalankan Tahapan Pemilu dan Proses Banding Secara Beriringan

- 15 Maret 2023, 18:25 WIB
Surat Suara Pemilu Indonesia
Surat Suara Pemilu Indonesia /Karawangpost/Facebook/Rumah Pemilu



KARAWANGPOST - Tahapan pemilu dan proses hukum banding atas putusan PN Jakarta Pusat harus dijalankan oleh KPU secara beriringan atau paralel. 

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024.

"Sambil nunggu banding, tentu kita harapkan KPU tetap melanjutkan dan menyiapkan tahapan-tahapan berikutnya. Jadi paralel. Proses hukum dijalani, tapi proses tahapan pemilu juga tetap berjalan," kata Saan dalam keterangannya, Senin 13 Maret 2023.

 Baca Juga: Diduga Hendak Tawuran, Enam Remaja Bawa Sajam diamankan Polres Karawang

Saan Mustopa mengatakan, putusan PN Jakpus masih belum inkrah. Dengan demikian, putusan yang memerintahkan KPU agar tak melanjutkan tahapan pemilu belum bisa dieksekusi.

"Ketika masuk banding, putusan PN kan belum inkrah, belum punya kekuatan hukum tetap. Selama belum inkrah, belum bisa dieksekusi putusan tersebut, maka proses tahapan pemilu harus tetap jalan," tandasnya.

Baca Juga: Polres Karawang Amankan Pencuri Angkot usai Babak Belur dikeroyok Supir

Lebih lanjut Legislator Dapil Jawa Barat VII itu mendukung langkah KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda.

Diketahui, KPU resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak Jumat, 10 Maret 2023 lalu.

"Kita mendukung langkah KPU untuk melakukan banding. KPU harus benar-benar menyiapkan diri dengan argumentasi dan data-data yang dibutuhkan," jelas Saan Mustopa.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x