Kejagung Akan Segera Tentukan Status Hukum Menkominfo Johnny G Plate Terkait Kasus Dugaan Korupsi

- 16 Maret 2023, 11:26 WIB
Menkominfo Johnny G Plate saat memberikan keterangan pers
Menkominfo Johnny G Plate saat memberikan keterangan pers /Karawangpost/Youtube/KEJAKSAAN RI



KARAWANGPOST - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan yang kedua kalinya terkait kasus dugaan korupsi di Kejagung RI, kemarin Rabu 15 Maret 2023.

Kejaksaan Agung akan segera menentukan status hukum Menkominfo Johnny G Plate. Penetapan status hukum tersebut akan dilakukan setelah gelar perkara.

Menkominfo Johnny G Plate diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1 hingga 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai 2022.

 Baca Juga: Mendag Sebut India Merupakan Mitra strategis Indonesia dalam Kerjasama Perdagangan

"Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JP (Johnny Plate)," ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Rabu 15 Maret 2023.

Lebih lanjut Kuntadi menjelaskan, dalam pemeriksaan keduanya ini Menkominfo Johnny G Plate dicecar sebanyak 26 pertanyaan dari para penyidik Kejagung RI.

Baca Juga: Penguna Knalpot Bising di Karawang Bisa dipidana Kurungan Satu Bulan

"Menjawab 26 pertanyaan, menurut hemat kami semua pertanyaan dijawab dengan baik oleh Menkominfo Johnny G Plate," ujar Kuntadi.

Terkait diperiksanya Menkominfo Johnny G Plate atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Pesiden Joko Widodo menanggapi semua proses hukum harus dihormati.

"Ya, kita hormati. Semua proses hukum kita hormati. Semua proses hukum kita hormati terhadap siapa pun," ujar Jokowi kepada wartawan di Istora Senayan, Jakarta pada hari Rabu, 15 Maret 2023.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kejagung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x