KPK Cekal Para Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos Beras di Kemensos

- 17 Maret 2023, 18:51 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers /dok.foto/PMJ



KARAWANGPOST - Enam tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras di Kementerian Sosial Tahun 2020-2021 bakal di Cekal KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan pencegahan terhadap para tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan lembaga antikorupsi.

Kendati begitu, Ali juga belum mengungkap nama-nama yang dicegah ke luar negeri. Namun, salah satu nama yang diketahui masuk dalam daftar cekal diduga atas nama M Kuncoro yang sudah berstatus tersangka.

Baca Juga: China Lakukan Latihan Perang Bersama Rusia dan Iran

"KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," ungkap Ali Fikri dalam keterangan, Rabu 15 Maret 2023.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, pencekalan terhadap enam tersangka ini dilakukan untuk mempermudah penyidik apabila nantinya dibutuhkan untuk dimintai keterangan.

"Pertimbangan cegah ini dilakukan, antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," tuturnya.

Baca Juga: Naiknya Pajak Menjadi Pemicu Mogok Massal di Sri Lanka

Ali menambahkan, pengajuan pencegahan terhadap enam orang ini dimintakan selama enam bulan terhitung sampai dengan Juli 2023.

Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos.

Baca Juga: Arab Saudi Ancam Akan Embargo Minyaknya Jika Terjadi Pembatasan Harga

Kendati begitu, Ali belum menyebut identitas tersangka dalam kasus ini. Dia menyebut penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran bansos ini merupakan aduan masyarakat.

Selanjutnya, KPK menindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Menurutnya, pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penetapan tersangka

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," jelasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x