Buronan Kasus Korupsi di Kementerian Kesehatan Berhasil Ditangkap

- 17 Maret 2023, 18:58 WIB
Devi Sarah, terpidana kasus korupsi anggaran di Kementerian Kesehatan diamankan Kejati DKI Jakarta
Devi Sarah, terpidana kasus korupsi anggaran di Kementerian Kesehatan diamankan Kejati DKI Jakarta /Karawangpost/Dok.Foto/Kejati DKI Jakarta



KARAWANGPOST - Devi Sarah, burona terpidana kasus korupsi anggaran di Kementerian Kesehatan berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Setiawan Budi Cahyono menjeladkan, bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari ditangkapnya terpidana Chaidir Taufik.

"Setelah kemarin Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan terpidana Chaidir Taufik, hari ini Kejati DKI Jakarta kembali menangkap buron terpidana kasus korupsi anggaran Kementerian Kesehatan Devi Sarah," jelas Setiawan Budi Cahyono dalam keterangannya, Kamis 16 Maret 2023.

Baca Juga: TNI dan Polri Siap Amankan Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Karawang

Lebih lanjut Setiawan mengungkapkan, terpidana Devi ditangkap di rumahnya Jalan Gugus Depan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Devi ditangkap pada Rabu, 15 Maret 2023 setelah Tim Tabur Kejati DKI melakukan pengintaian terhadap terpidana.

"Setelah melakukan pengintaian dalam beberapa waktu yang lama, akhirnya Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buron yang telah berstatus terpidana," tuturnya.

Baca Juga: Menteri Pertanian Dorong Pelaku Usaha Terlibat Dalam Sistem Bank Benih

Lebih lajut, Setiawan mengukapkan, pada saat ditangkap Terpidana kooperatif dan bersedia dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebagai informasi, Devi adalah pegawai negeri sipil/staf pada Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Penangkapan Devi berdasarkan Putusan MA RI Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 atas nama Devi Sarah binti Agus Bakri.

Dalam amar putusannya, Devi dinyatakan secara dan sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara empat tahun dan pidana denda Rp200.000.000.,***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x