PPATK Sebaiknya Serahkan Persoalan Transaksi Mencurigakan Rp300 Miliar ke Penegak Hukum

- 17 Maret 2023, 19:07 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana /Twitter/@KomikSelow/



KARAWANGPOST - Kepala PPATK Ivan Yustiavandana diharapkan dapat bersikap tegas terhadap transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mengatakan, bahwa sebaiknya PPATK menyerahkan persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Benny meminta Ketua PPATK serahkan dokumen itu ke APH, KPK, Polisi, atau Jaksa untuk diusut. Kalau sudah diserahkan namun tetap tidak mengusutnya, laporkan ke presiden.

Baca Juga: Menteri Pertanian Dorong Pelaku Usaha Terlibat Dalam Sistem Bank Benih

"Kalo presiden tetap tak peduli, laporkan ke rakyat seperti yang dilakukan sekarang. Hanya janganlah mencla mencle," ujar Benny.

Diketahui, sebelumnya Kepala PPATK Ivan Yustiavandana telah menyerahkan 200 berkas laporan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Baca Juga: TNI dan Polri Siap Amankan Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Karawang

Pantauan dari beberapa media, disampaikan bahwa berkas sebanyak 200 kali sudah diserahkan sejak 2009 hingga 2023.

"Itu ada 200 berkas individual, diserahkan 200 kali sepanjang 2009-2023," kata Ivan sebagaimana dikutip dari media nasional. 

Dia memastikan pihaknya telah menyampaikan laporan analisis ini bertahap. Sedangkan, terkait hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tak tahu soal temuan janggal ratusan triliun seperti yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD itu.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x