Hary Tanoe Laporkan Akun YouTube Agenda Politik ke Bareskrim Polri

- 18 Maret 2023, 11:21 WIB
Hary Tanoesoedibjo bersama Moeldoko
Hary Tanoesoedibjo bersama Moeldoko /Karawangpost/Instagram/@hary.tanoesoedibjo



KARAWANGPOST - Ketua umum salah satu partai politik di Infonesia, Hary Tanoesoedibjo melaporkan akun YouTube Agenda Politik ke Bareskrim Polri.

Pemilik MNC Group tersrbut membuat laporan terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, Akun YouTube itu dilaporkan ke polisi karena disebut membuat konten hoaks yang berjudul ‘Kejagung Geledah Rumah Hary Tanoe, Penyidik Kaget Temukan Barang Ini’.

 Baca Juga: Kapolres Karawang Minta Personel Kepolisian Antisipasi Aksi Tawuran di Bulan Ramadan

Selain itu ada juga konten lainnya yang berjudul 'Hary Tanoe Stres, Nasib Para Koruptor di Ujung Tanduk dan Hary Tanoe Dimiskinkan, Kejagung Sita Seluruh Aset’.

“Saudara HT melaporkan akun YouTube Agenda Politik Info Utama News ke Bareskrim Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, dikutip Jumat, 17 Maret 2023.

Baca Juga: Polres Karawang Salurkan Santunan dan Bantuan untuk Anak-anak Yatim di Karawang

Karo Penmas menuturkan jika laporan kasus tersebut sudah diterima dan diteruskan ke Direktorat Siber untuk diselidiki.

“Kasus ini telah diterima dan diteruskan ke Direktorat Siber untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Karo Penmas.

Laporan tersebut saat ini sudah teregister dengan nomor LP B12/III/2023/SPKT/Bareskrim dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x