Polri Minta Masyarakat Tidak Tertipu Modus Surat Tilang Melalui WhatsApp

- 20 Maret 2023, 17:51 WIB
Ilustrasi - Aplikasi WhatsApp di Smarphone Android
Ilustrasi - Aplikasi WhatsApp di Smarphone Android /Pixabay/Simon/



KARAWANGPOST - Marak modus penipuan surat tilang elektronik melalui pesan aplikasi perpesanan WhatsApp berbentuk Apk (Application Package File).

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta pada hari Sabtu, 18 Maret 2023.

"Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat. Imbauan ini dilakukan lantaran pihak Polisi mendapat banyak laporan masyarakat terkait beredarnya modus tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Begal Karawang Berhasil Diringkus Usai dihadiahi Timah Panas

Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, nantinya nomor yang tidak dikenal mengirimkan surat tilang dalam bentuk Apk kepada masyarakat melalui aplikasi WhatsApp. Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras habis.

"Pihak Kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp," tegas Kabid Humas.

Kabid Humas pun menjelaskan mekanisme pengiriman surat tilang elektronik. Mulanya, perangkat elektronik berupa e-TLE berupa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas.

Baca Juga: Kapolres Karawang Serahkan Penghargaan Kepada 21 Personel Kepolisian yang Berprestasi

Berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, Polisi akan melacak data pemilik kendaraan beserta alamat tempat tinggalnya.

Surat konfirmasi tilang beserta bukti foto pelanggaran lalulintas akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan tersebut.

"Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib dikonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," jelas Kabid Humas.

Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima pesan tersebut dan langsung melapor ke nomor pusat layanan panggilan (call center) Polri 110 jika menemukan modus penipuan tersebut.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x