Dewan Pers Tegas Tolak Draf RUU Penyiaran

Tayang: 15 Mei 2024, 21:38 WIB
Penulis: M Haidar
Editor: Tim Karawang Post
Ketua Dewan Pers Ninik menggelar jumpa pers di kantornya terkait draf RUU Pemyiaran
Ketua Dewan Pers Ninik menggelar jumpa pers di kantornya terkait draf RUU Pemyiaran /Karawangpost/Foto/Dewan Pers

KARAWANGPOST - Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran.

RUU tersebut merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu.

Baca Juga: Fraksi PDIP Usulkan Money Politics Dilegalkan

Baca Juga: Wakil Dewan Pembina PSI Grace Natalie dipanggil Presiden Jokowi

Ninik menggelar jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, pada Selasa 14 Mei 2024. “Bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional,” tegas Ninik.

Ninik juga mengkritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.

Ninik juga menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningfull participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.

Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, ujar Ninik, juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

Halaman:

Sumber: Dewan Pers


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub