Sebelum Berwisata ke Gunung Bromo, Wisatawan Wajib Lakukan Ini

- 28 Desember 2020, 13:20 WIB
Wisatawan Bromo sebelum pandemi. Foto: Rah
Wisatawan Bromo sebelum pandemi. Foto: Rah /Rah/


KARAWANGPOST - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mewajibkan setiap wisatawan menyertakan hasil negatif rapid test atau tes cepat antigen saat akan berkunjung ke Bromo.
 
Peraturan tersebut akan diberlakukan mulai 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Plt Kepala Balai Besar TNBTS Agus Budi Santosa mengatakan pemberlakuan aturan ini merupakan upaya meminimalisasi risiko penyebaran COVID-19 di kawasan wisata pada libur akhir tahun.

Baca Juga: DPR Desak Kedubes Malaysia Ungkap Aktor Penghina Lagu Indonesia Raya

"Pada 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, pengunjung wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru wajib menunjukkan surat keterangan rapid test antigen, dengan hasil negatif," kata Agus seperti dikutip dari Antara, Senin 28 Desember 2020.

Dijelaskan Agus, keterangan atau bukti sehat yang berlaku adalah hasil rapid test antigen terbaru, maksimal tiga hari sebelum pelaksanaan kunjungan wisata ke Bromo.

"Ini dilakukan menyikapi perkembangan dan dinamika kasus COVID-19 yang masih belum menunjukkan penurunan dan untuk meminimalisasi dampak risiko bagi pengunjung, petugas, dan masyarakat," jelas Agus.

Baca Juga: Netizen Bergerak, Kecam Akun Youtube Berbendera Malaysia Lecehkan Lagu Indonesia Raya

Selain memberlakukan keterangan sehat, Balai Besar TNBTS juga melakukan pengurangan kuota kunjungan wisatawan mulai 28 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020.

Jumlah wisatawan ditetapkan sebanyak 1.001 orang per hari atau sebesar 30 persen dari total daya tampung kawasan.

Hingga 8 Januari 2020, jumlah wisatawan yang diperbolehkan berkunjung sebanyak 1.001 orang per hari.

Baca Juga: Tiga Eksportir Lobster Dipanggil KPK Untuk Ungkap Kasus Suap Mantan Menteri KKP

Tercatat sepanjang 2019, jumlah kunjungan wisatawan baik dari dalam maupun luar negeri ke Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mencapai 690.831 orang.

Dari jumlah total tersebut, sebanyak 669.422 orang merupakan wisatawan dalam negeri, sementara 21.409 lainnya merupakan wisatawan mancanegara.

Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kunjungan wisatawan itu pada 2019, mencapai Rp22,86 miliar. ***

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x