Gugatan Banding Dikabulkan, Jerinx SID Jalani Penjara 10 Bulan

- 20 Januari 2021, 11:46 WIB
Jerinx SID.
Jerinx SID. //instagram.com/@dr.tirta/

KARAWANGPOST - Gugatan banding Jerinx SID atas kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO dikabulkan Pengadilan Tinggi Denpasar. Seiring dengan itu, Jerinx SID kini divonis 10 bulan penjara dari yang semula 14 bulan

"Kemudian putusan-nya tetap bersalah sesuai yang telah didakwakan sebelumnya dengan pidana penjara 10 bulan denda Rp10 juta dan subsider 1 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat dari Antara pada Rabu 20 Januari.

Baca Juga: Skandal Seks Pasien Covid-19 dengan Tenaga Kesehatan di Wisma Atlet Diawali dari Aplikasi Kencan

Dengan adanya kabar vonis tersebut, Nora Alexandra mengunggah sebuah video saat dirinya dipeluk Jerinx SID dengan tangan yang masih di borgol.

Seperti diberitakan Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Jerinx SID Divonis 10 Bulan Penjara, Nora Alexandra: Perpisahan Ini Tidak Membuatku Gugur" disampaikan kalau Nora Alexandra tidak akan mundur mendampingi Jerinx SID.

Meski banyak yang menuding ia akan meninggalkan sang suami, namun Nora Alexandra menegaskan bahwa dirinya lebih memilih untuk setia.

"Perpisahan sementara ini tidak membuatku gugur untuk dampingi kamu, walau banyak yang menduga aku akan pergi meninggalkan kamu," tulis Nora Alexandra.

Baca Juga: Mengerikan..! 154 Bencana Alam Terjadi di Tiga Pekan Pertama Tahun Ini

Dalam unggahannya, Nora mengatakan jika ia tidak akan peduli dengan perkataan orang lain. Ia juga mengaku cintanya kepada Jerinx SID akan tetap abadi dan kekal.

Sebelumnya Jerinx SID divonis 14 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni, tiga tahun penjara.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x