Terlibat Narkoba Lagi, Ridho Rhoma Ditangkap Polisi

- 7 Februari 2021, 22:57 WIB
Artis Ridho Rhoma/dok Instagram pribadi
Artis Ridho Rhoma/dok Instagram pribadi /

KARAWANGPOST - Pedangdut Ridho Rhoma kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba

Ridho telah ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Kamis 4 Februari 2021, di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.

Baca Juga: Prostitusi Online, Puluhan Wanita dan Tiga Mucikari Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan terhadap publik figur Muhammad Ridho Rhoma alias MR.

Sebagaimana dilansir PMJ News, Yusri menyampaikan kalau Ridho Rhoma positif mengonsumsi amphetamine atau pil ekstasi.

Baca Juga: Empat Kecamatan Parah Terdampak Banjir Karawang

"MR (tes urine) positif amphetamine ya. Amfetamina, itu kan ekstasi kan," ujarnya.

Rhido Rhoma sebelumnya pernah berurusan dengan barang haram dan ditangkap polisi dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap.

Kemudian Ridho Rhoma menghirup udara bebas pada Rabu 8 Januari 2020.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x