Masyarakat Mesti Tanyakan Empat Surat Ini Jika Debt Collector Menagih

- 25 Februari 2023, 21:03 WIB
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno Siahaan
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno Siahaan /Instagram/@suwandiwiratno/



KARAWANGPOST - Aksi meresahkan debt collector kian menuai respon negatif di Indonesia, pasalnya para debt collector dalam melakukannya menggunakan cara kekerasan dan itimidasi.

Permasalahan terbaru viral aksi komplitan debt collector yang melakukan penarikan paksa mobil selebgram Clara Shinta, para debt collector tersebut memaki dan membentak seorang anggota polisi yang menengahi perkara tersebut.

Aiptu Evin Santoso bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polres Jakarta Selatan dibentak secara kasar oleh komplotan debt collector yang berjumlah tujuh orang.

Baca Juga: Dongkrak Nilai Ekspor Kementan Percepat Pengembangan Hilirisasi Komoditas Kakao

Akibat aksi tersebut Kapolda Metro Jaya langsung perintahkan anggotanya untuk menyikat habis komplotan debt collector tersebut.

Saat ini tiga dari tujuh orang debt collector telah bethasil diamankan pihak kepolisian sedangkan empat orang lainnya masih buron.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno Siahaan mengatakan bahwa masyarakat perlu mengetahui syarat yang harus dimiliki oleh debt collector saat melakukan penagihan.

Baca Juga: Hasil Audit 22 Stadion Sepak Bola yang Miliki Resiko Tinggi untuk Menggelar Pertandingan

Suwandi menuturkan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika debt collector turun melakukan penagihan.

Syarat-syarat daripada debt collector sendiri juga tadi sudah disampaikan pak Dapot. Mereka tidak bisa serta-merta turun ke lapangan kalau nggak punya SIM, Surat Izin Menagih, atau kita kenal sertifikasi.

“Ini yang mesti diketahui dari pihak debitur dan kreditur,” ujar Suwandi dalam keterangannya, Sabtu 25 Februari 2023.

Baca Juga: Seluruh Menteri Harus Beri Perhatian pada Ketersediaan Pangan Menjelang Ramadan dan Idulfitri 2023

Suwandi menjelaskan, meminta untuk para debitur menanyakan 4 surat-surat penting kepada debt collector jika mereka menagih.

“Tanyakan 4 surat-surat yang penting. Bawa nggak dia surat peringatan? Bawa nggak sertifikat jaminan fidusia? Apakah dia punya SIM Surat Izin menagih dari SPPI? Dan dia punya surat kuasa nggak?,” paparnya.

Lebih lanjut terkait surat kuasa, pastikan isinya sesuai dengan apa yang ada di lokasi. “Kalau surat kuasanya dia 1 orang (tapi) yang datang 5 orang, tolak,” ucapnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x