Longsor di Sumedang 26 Warga Dinyatakan Hilang

- 12 Januari 2021, 23:38 WIB
Tim SAR Gabungan melakukan pencarian korban longsor di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung,  Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Tim SAR Gabungan melakukan pencarian korban longsor di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung,  Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. /Basarnas/Karawangpost

KARAWANPOST - Tim SAR Gabungan masih melakukan evakuasi korban di lokasi bencana hingga kini. Sebanyak 26 warga Cihanjuang masih dinyatakan hilang akibat tanah longsor pada Sabtu 9 Januari 2021 lalu. 

Tim gabungan yang dipimpin oleh Basarnas telah mengevakuasi 13 warga yang tertimbun longsor di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung,  Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Data ini diperoleh Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB pada Senin 11 Januari 2021  pukul 23.53 WIB. Dampak korban luka-luka tercatat warga luka berat 3 orang, luka ringan 26 dan hilang 26. Sedangkan warga terdampak, mereka mengungsi secara tersebar di rumah penduduk.

Baca Juga: Korban Longsor di Sumedang Mencapai 16 Orang Meninggal Dunia 

Sedangkan kerugian materil, BPBD Kabupaten Sumedang menginformasikan rumah rusak berat 14 unit dan tempat ibadah 11 unit. Dampak tersebut disebabkan oleh tanah longsor yang terjadi pada pukul 16.00 WIB dan disusul longsoran berikutnya pada pukul 19.00 WIB. Longsor pertama dipicu oleh intensitas hujan tinggi dan struktur tanah labil.

Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Tanah Longsor menginformasikan proses evakuasi terkendala cuaca hujan di sekitar lokasi bencana. Hujan yang turun sangat berpengaruh pada kondisi tanah sehingga tim gabungan dengan cermat untuk memantau gerakan tanah.

Baca Juga: Hindari Longsor Susulan, Ratusan Keluarga di Sumedang Mengungsi 

Proses evakuasi sempat dihentikan sementara karena kondisi hujan. Di samping itu, jalur evakuasi melalui mobil ambulans terkendala dengak akses jalan sempit dan pergerakan orang.

Pemerintah Kabupaten Sumedang telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor pada 9 - 29 Januari 2021. Penetapan status ini dikeluarkan melalui SK Bupati Nomor 21 Tahun 2021 tentang penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Cimanggung dan Kecamatan Jatinagor, Kabupaten Sumedang.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x